TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat COVID-19

Ada beberapa persyaratan untuk pelaksanaan Salat Iduladha

Pelaksanaan salat Gerhana Matahari di Masjid Al Akbar Surabaya, Minggu (21/6). Dok. Masjid Al Akbar Surabaya

Jakarta, IDN Times – Pada akhir Juli mendatang, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah. Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban yang aman dari COVID-19.

Panduan tersebut terdapat di dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menag Fachrul Razi. Menag berharap panduan tersebut dapat menjadi petunjuk perayaan Iduladha di tengah wabah COVID-19.

“Dengan begitu, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan COVID-19,” ujarnya di Jakarta melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Selasa (30/6).

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Hari Libur Idulfitri akan Diganti saat Hari Raya Iduladha

1. Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di daerah yang aman dari COVID-19

Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Menag mengatakan, Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah yang aman dari COVID-19. Dengan demikian, dua hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah yang masih ditetapkan sebagai daerah belum aman COVID-19

“Hal itu sesuai dengan penetapan dari Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah,” ujarnya.

2. Persyaratan pelaksanaan Salat Iduladha 1441H di lapangan, masjid, dan ruangan

Warga mulai salat berjamaah di masjid. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

3. Protokol kesehatan yang ditetapkan pada saat pelaksanaan Salat Iduladha 1441H

Pelaksanaan salat Gerhana Matahari di Masjid Al Akbar Surabaya, Minggu (21/6). Dok. Masjid Al Akbar Surabaya

Menag juga menjelaskan, pihak penyelenggara harus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha. Protokol kesehatan tersebut meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 satu meter

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19

Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Kegiatan Kurban Iduladha di Masa Pandemik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya