PDIP Bantah Instruksikan Dewi Tanjung untuk Polisikan Novel Baswedan
Dewi menuding teror air keras yang dialami Novel rekayasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan laporan salah satu kadernya, Dewi Tanjung, terhadap Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, tidak ada sangkut pautnya dengan partai berlambang moncong putih itu. Bahkan, menurut Hasto, parpol tidak memberikan instruksi agar Dewi menuding telah Novel telah merekayasa teror air keras yang dialaminya.
"Sama ketika saat saya mempersoalkan terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh Abraham Samad (eks Ketua KPK), itu murni merupakan pertanggung jawaban pribadi," ujar Hasto di gedung Arsip Nasional, Jakarta Selatan pada Jumat (8/11).
Menurut Hasto, laporan yang dibuat oleh Dewi menunjukkan pandangan dan sikap pribadi.
"Kan, setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat dan itu yang dihormati oleh konstitusi bangsa ini," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana respons Novel ketika ia mengetahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya?
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan akan Laporkan Balik Dewi Tanjung
1. Dalam laporan Dewi, Novel Baswedan malah dituding telah menyebarkan ujaran kebencian
Laporan yang disampaikan oleh Dewi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11), diberi nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Apabila mengecek pasal 45A ayat 2, maka berisi: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) d." Singkat kata Dewi sudah menuding Novel melakukan ujaran kebencian.
Apabila dicek di aturan pasal tersebut jika terbukti maka Novel bisa diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. Dewi tidak menjelaskan bagian mana dari tudingan rekayasa itu yang dibuat oleh Novel tapi bisa memicu terjadinya rasa permusuhan dan kebencian.
"Laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan para politikus, tokoh ormas dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/11).
Menurut Dewi, Novel sudah melakukan pembohongan publik. Kondisi matanya saat ini tidak benar-benar nyaris tak bisa melihat seperti yang selama ini diberitakan.
"Dari kepala yang semula diperban, lalu tiba-tiba mata yang buta, gitu kan?" kata perempuan yang sempat ikut nyaleg dari daerah Jawa Barat itu pada Rabu lalu.
Editor’s picks
Menurut Dewi, kebenaran tentang kasus Novel harus diungkap karena telah melibatkan penggunaan uang negara. "Dia kan didanai oleh negara mencapai Rp3,5 miliar. Itu kan gak sedikit untuk biaya," katanya lagi.
Baca Juga: Matanya Nyaris Buta, Novel Baswedan Heran Malah Dianggap Rekayasa