Pejuang Lingkungan Desak Pemprov DKI Jakarta Buka Data Emisi ke Publik
Pemerintah harus membuka informasi lengkap soal emisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – International Centre for Environmental Law (ICEL), Greenpeace Indonesia dan WALHI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka informasi lengkap tentang emisi ke publik.
Kepala Divisi Pengendalian Polusi ICEL, Fajri Fadhillah, mengatakan hal itu harus segera dilakukan Pemprov Jakarta karena, informasi lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi.
“Salah satu informasi lingkungan hidup yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat adalah informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak seperti industri dan pembangkit listrik,” katanya saat menjadi pembicara di diskusi Buka Data Emisi di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
1. Peraturan yang mewajibkan pemerintah membuka informasi lengkap terkait emisi
Fajri menjelaskan di dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang pengendalian Pencemaran Udara, hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan oleh gubernur kepada masyarakat.
Lalu, pada Pasal 53 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, lanjutnya, pemegang izin lingkungan wajib untuk melaporkan hasil pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan setiap enam bulan sekali kepada menteri atau gubernur atau bupati atau wali kota.
“Pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang dikeluarkan tahun lalu yaitu Permen LHK Nomor 15 Tahun 2019, menambahkan penegasan tentang kewajiban teknis usaha dan atau kegiatan dalam pengendalian emisi, pemantauan dan pelaporan untuk semua pembangkit listrik tenaga termal,” tutur Fajri.
Baca Juga: Uji Emisi Dicanangkan, Ini Cara Mengecek Emisi Gas Buang Kendaraan