TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejuang Lingkungan Desak Pemprov DKI Jakarta Buka Data Emisi ke Publik

Pemerintah harus membuka informasi lengkap soal emisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times – International Centre for Environmental Law (ICEL), Greenpeace Indonesia dan WALHI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka informasi lengkap tentang emisi ke publik.

Kepala Divisi Pengendalian Polusi ICEL, Fajri Fadhillah, mengatakan hal itu harus segera dilakukan Pemprov Jakarta karena, informasi lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi.

“Salah satu informasi lingkungan hidup yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat adalah informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak seperti industri dan pembangkit listrik,” katanya saat menjadi pembicara di diskusi Buka Data Emisi di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

1. Peraturan yang mewajibkan pemerintah membuka informasi lengkap terkait emisi

Diskusi Buka Data Emisi oleh WALHI, ICEL, Greenpeace (IDN Times/Aldzah Aditya)

Fajri menjelaskan di dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang pengendalian Pencemaran Udara, hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan oleh gubernur kepada masyarakat.

Lalu, pada Pasal 53 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, lanjutnya, pemegang izin lingkungan wajib untuk melaporkan hasil pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan setiap enam bulan sekali kepada menteri atau gubernur atau bupati atau wali kota.

“Pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang dikeluarkan tahun lalu yaitu Permen LHK Nomor 15 Tahun 2019, menambahkan penegasan tentang kewajiban teknis usaha dan atau kegiatan dalam pengendalian emisi, pemantauan dan pelaporan untuk semua pembangkit listrik tenaga termal,” tutur Fajri.

2. Data emisi tertutup, Pemprov Jakarta dinilai lalai lindungi warganya

Ilustrasi kota Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Bidang Politik WALHI Nasional, Khalisa Khalid, mengatakan tindakan Pemprov DKI yang tidak membuka informasi emisi secara lengkap adalah bentuk kelalaian. Sebab, lanjutnya, informasi tersebut dapat membuat masyarakat mengetahui realita emisi di lingkungan mereka hidup.

“Ini menjadi salah satu bentuk kelalaian dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, apabila pemerintah tidak membuka data emisi maka, pemerintah adalah pihak yang melanggar aturannya sendiri. Untuk itu, ia menegaskan, data emisi harus segera dibuka oleh gubernur demi memenuhi kepentingan masyarakat luas akan informasi lingkungan hidup.

Baca Juga: Uji Emisi Dicanangkan, Ini Cara Mengecek Emisi Gas Buang Kendaraan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya