TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Harap Pergantian Kapolri Berjalan Lebih Cepat

Jokowi ajukan calon tunggal Kapolri ke DPR

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah berharap DPR RI segera memproses Surat Presiden (Surpres) terkait calon Kapolri anyar. Pemerintah berharap proses tersebut lebih cepat dari batasan waktu maksimal yang ditentukan, yaitu 20 hari.

"Kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” katanya di Gedung DPR, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Resmi! Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri

1. Pratikno berharap DPR menyetujui usulan nama calon Kapolri dari Presiden Jokowi

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers Penetapan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai Tersangka (Dok. Humas Polri)

Pratikno berharap agar DPR dapat menyetujui usulan nama calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden," ujar Pratikno.

2. Puan menerima surpres calon Kapolri hari ini

Ketua DPR, Puan Maharani ketika memimpin rapat 14 Agustus 2020 (Tangkapan layar YouTube)

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya telah menerima Surpres tentang nama calon Kepolri yakni, Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rabu. Surpres itu bernomor: R-02/Pres/01/202.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI.

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan presiden, DPR akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Komjen Listyo Sigit, Calon Kapolri yang Tangkap Joko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya