Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Momen itu bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi keputusan tersebut seperti dikutip dari setneg.go.id pada, Sabtu (28/11/2020).
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2020.
Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19
1. Pemungutan suara akan digelar di 270 wilayah Indonesia
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, pemungutan suara dijadwalkan pada 23 September 2020. Namun setelah datangnya pandemik COVID-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memundurkan jadwalnya.
Baca Juga: Satgas Pastikan Tak Ada Kerumunan di TPS Saat Hari Pencoblosan Pilkada