TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Momen itu bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada 2020

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi keputusan tersebut seperti dikutip dari setneg.go.id pada, Sabtu (28/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2020.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

1. Pemungutan suara akan digelar di 270 wilayah Indonesia

Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, pemungutan suara dijadwalkan pada 23 September 2020. Namun setelah datangnya pandemik COVID-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memundurkan jadwalnya.

2. Tahapan pilkada sudah dilakukan sejak 4 September lalu

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

Baca Juga: Satgas Pastikan Tak Ada Kerumunan di TPS Saat Hari Pencoblosan Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya