TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI: Reklamasi Ancol Beda dengan Proyek di Teluk Jakarta

Pemprov DKI klaim Reklamasi Ancol untuk rekreasi warga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan proyek perluasan kawasan Ancol, Jakarta Utara dengan reklamasi berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau yang telah dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menjelaskan reklamasi Ancol adalah hasil dari pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di area Ibu Kota.

"Sudah ada lebih dahulu (reklamasi Ancol), dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," ujarnya ketika memberikan keterangan pers melalui siaran daring di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7).

Apakah reklamasi Ancol ini memberikan manfaat bagi warga DKI Jakarta?

Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bermanfaat Atasi Banjir Jakarta

1. Pemprov DKI mengklaim buat reklamasi Ancol agar warga bisa berekreasi

Petugas keamanan berpatroli di kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta, Senin (25/5/2020). Memasuki hari kedua Idul Fitri 1441 H, suasana Pantai Ancol sepi dari pengunjung akibat masih ditutup selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Saefullah menegaskan reklamasi Ancol adalah untuk kepentingan publik yaitu sebagai kawasan rekreasi masyarakat. Pemrov DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan di Kawasan Ancol dengan menampung hasil pengerukan sungai oleh Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta, sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," tuturnya. 

2. Tanah hasil pengerukan ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Ia mengatakan tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara, Jakarta tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Ia mengatakan, proses reklamasi yang telah berjalan selama 11 tahun itu dilakukan demi ekosistem Pantai Utara Jakarta.

"(Tanah yang dikeruk) Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol. Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta," ujarnya.

3. Hasil pengerukan sudah mencapai 3.441.870 meter kubik dan membentuk permukaan tanah seluas 20 hektar

Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)0

Ia mengatakan berdasarkan hasil laporan dari program JEDI dan JUMP diperkirakan total hasil pengerukan lumpur sudah mencapai 3.441.870 meter kubik. Lumpur tersebut akan dengan sendirinya mengeras dan menjadi tanah dengan luasan sekitar 20 hektar.

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," katanya.

Baca Juga: Reklamasi Ancol akan Dipakai untuk Masjid Apung dan Museum Nabi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya