Pemprov DKI: Reklamasi Ancol Beda dengan Proyek di Teluk Jakarta
Pemprov DKI klaim Reklamasi Ancol untuk rekreasi warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan proyek perluasan kawasan Ancol, Jakarta Utara dengan reklamasi berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau yang telah dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menjelaskan reklamasi Ancol adalah hasil dari pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di area Ibu Kota.
"Sudah ada lebih dahulu (reklamasi Ancol), dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," ujarnya ketika memberikan keterangan pers melalui siaran daring di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7).
Apakah reklamasi Ancol ini memberikan manfaat bagi warga DKI Jakarta?
Baca Juga: Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bermanfaat Atasi Banjir Jakarta
1. Pemprov DKI mengklaim buat reklamasi Ancol agar warga bisa berekreasi
Saefullah menegaskan reklamasi Ancol adalah untuk kepentingan publik yaitu sebagai kawasan rekreasi masyarakat. Pemrov DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan di Kawasan Ancol dengan menampung hasil pengerukan sungai oleh Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta, sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," tuturnya.
Baca Juga: Reklamasi Ancol akan Dipakai untuk Masjid Apung dan Museum Nabi