TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bermanfaat Atasi Banjir Jakarta

Perluasan daratan menampung kerukan 13 sungai dan 5 waduk

Petugas keamanan berpatroli di kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta, Senin (25/5/2020). Memasuki hari kedua Idul Fitri 1441 H, suasana Pantai Ancol sepi dari pengunjung akibat masih ditutup selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan daratan atau reklamasi pantai Ancol akan menampung hasil pengerukan sungai. Manfaatnya diklaim juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang setiap tahunnya terdampak banjir.

"Karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir pada saat musim hujan," kata Saefullah saat konferensi pers melalui streaming channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (3/7).

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol dengan menampung hasil pengerukan sungai oleh Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta atau Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

"Pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta, sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," tuturnya.

Baca Juga: Reklamasi Ancol akan Dipakai untuk Masjid Apung dan Museum Nabi

1. Tanah hasil pengerukan ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat

Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Saefullah menjelaskan tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara, Jakarta. Tepatnya yaitu di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Proses yang telah berjalan selama 11 tahun itu dilakukan demi ekosistem Pantai Utara Jakarta.

"Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol, proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta," ujarnya.

2. Hasil pengerukan sudah mencapai 3.441.870 meter kubik dan membentuk permukaan tanah seluas 20 hektare

Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)0

Berdasarkan hasil laporan dari program JEDI dan JUMP diperkirakan total hasil pengerukan lumpur sudah mencapai 3.441.870 meter kubik. Lumpur tersebut akan dengan sendirinya mengeras dan menjadi tanah dengan luasan sekitar 20 hektare.

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," kata Saefullah.

3. Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi. Reklamasi di Dufan akan dilakukan seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.

"Ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2020 sedangkan izin pelaksanaan yang diberikan salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur," tuturnya.

Baca Juga: Bela Anies Soal Reklamasi Ancol, Gerindra: Itu dari Zaman Fauzi Bowo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya