TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penetapan Paslon Pilkada Hari Ini, Mendagri Larang Ada Kerumunan

Kerumunan massa dapat berpotensi jadi media penularan COVID

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, ia sama sekali tidak mengharapkan ada kerumunan massa, arak-arakan, dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lainnya pada tahap penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berlangsung hari ini, Rabu (23/9/2020).

Sebab, kata Tito, kerumunan massa dapat berpotensi menjadi media penularan COVID-19 dan membuat hal yang tidak baik pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, ada tiga penyebab terjadinya kerumunan pada tahapan pilkada 4-6 September lalu. Pertama, kurangnya sosialisasi protokol, kedua, show off bakal paslon, dan ketiga, kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanan.

“Jelas ini sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan COVID-19, kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Sasana Bakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Mendagri Gandeng Sekjen Parpol untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2020

1. Mendagri minta PKPU diperbaiki untuk memperketat protokol kesehatan

Simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebagai hasil perbaikan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengusulkan dua hal. Pertama, PKPU diperbaiki agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan COVID-19 lebih diperketat. 

"Kedua, menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerja sama lintas sektoral, karena cara penegakan regulasi di setiap daerah tentu berbeda-beda," katanya.

Mendagri juga mendorong agar dalam penegakan aturan-aturan pilkada dan PKPU, Bawaslu dapat memakai kewenangannya sebagai pihak penyelenggara mitigasi langkah hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

2. Perda bisa membantu penegakan hukum protokol kesehatan di daerah

Paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menunggang kuda untuk mendaftar ke KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Selain PKPU dan KUHP, Tito menjelaskan, ada lagi payung hukum lainnya yaitu regulasi peraturan daerah (perda) yang akan sangat membantu penegakan hukum di daerah.

Ia berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satlinmas, TNI dan Polri, juga dapat bertindak sebagai unjung tombak dalam menegakan aturan tersebut.

“Ada beberapa daerah yang sudah memiliki perda, ini lebih kuat. Tetapi ada juga yang sudah memiliki perkada, entah peraturan gubernur, peraturan wali kota, atau peraturan bupati. Saya kira semua daerah yang melaksanakan pilkada dari hasil pengecekan saya, semuanya sudah memiliki peraturan itu, peraturan daerah atau perkada,” terangnya.

Baca Juga: Pemerintah dan Parpol Sepakat Tahapan Pilkada Dilakukan Secara Virtual

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya