TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi Ini

Penundaan dilakukan untuk cegah penularan virus corona

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Penundaan dilakukan karena wabah virus corona.

Empat tahapan ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih.

1. Tiga opsi waktu pemungutan suara

Opsi penundaan Pilkada 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Pilkada sebelumnya dijadwalkan digelar 23 September 2020. Namun wabah virus corona membuat KPU terpaksa menunda. Ada tiga opsi waktu pemungutan suara yang ditawarkan KPU.

Pertama, pemungutan suara ditunda selama 3 bulan dan akan digelar pada 9 Desember 2020. Kedua, pemungutan suara ditunda hingga 6 bulan sampai 17 Maret 2021. Ketiga, pemungutan suara ditunda hingga 12 bulan dan baru digelar pada 29 September 2021.

"Usulan penundaan tersebut diiringi komitmen untuk merealokasi anggaran yang belum terpakai untuk penyelesaian penanganan pandemik COVID-19," Anggota KPU Tanjung Jabung Barat Ahmad Hadziq dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada, Senin (6/4).

2. Penundaan Pilkada memerlukan Perppu

Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Ahmad menjelaskan tiga opsi tersebut sudah di luar jadwal yang diatur dalam Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 di mana Pasal 201 menyatakan kepala daerah hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pemilihan kembali pada September 2020.

Karenanya, lanjut Ahmad, terkait dengan tiga opsi yang diusulkan tersebut maka terjadi kekosongan hukum.

"Dalam hal ini maka diperlukan adanya Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatakan Presiden berhak menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Ditunda Akibat COVID-19, KPU- Bawaslu Usul 5 Hal Ini di Perppu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya