Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi Ini
Penundaan dilakukan untuk cegah penularan virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Penundaan dilakukan karena wabah virus corona.
Empat tahapan ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih.
1. Tiga opsi waktu pemungutan suara
Pilkada sebelumnya dijadwalkan digelar 23 September 2020. Namun wabah virus corona membuat KPU terpaksa menunda. Ada tiga opsi waktu pemungutan suara yang ditawarkan KPU.
Pertama, pemungutan suara ditunda selama 3 bulan dan akan digelar pada 9 Desember 2020. Kedua, pemungutan suara ditunda hingga 6 bulan sampai 17 Maret 2021. Ketiga, pemungutan suara ditunda hingga 12 bulan dan baru digelar pada 29 September 2021.
"Usulan penundaan tersebut diiringi komitmen untuk merealokasi anggaran yang belum terpakai untuk penyelesaian penanganan pandemik COVID-19," Anggota KPU Tanjung Jabung Barat Ahmad Hadziq dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada, Senin (6/4).
Baca Juga: Pilkada Ditunda Akibat COVID-19, KPU- Bawaslu Usul 5 Hal Ini di Perppu