PKS Tolak Penghapusan Santunan bagi Korban COVID-19
Kebijakan itu dinilai tidak berempati pada korban bencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak santunan untuk korban meninggal karena COVID-19 dihapus. Ia menuntut agar Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut Surat Edaran Nomor 150/3/2/BS.01.02/02/2021.
"Penghapusan itu tidak sesuai dengan keputusan bersama antara Kemensos dan Komisi VIII DPR, yang sejak tahun 2020 telah sepakat membuat anggaran yang empati kepada korban COVID-19, apalagi yang meninggal akibat COVID-19 agar bisa menyantuni keluarga korban," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Kemensos Hentikan Santunan bagi Korban COVID Karena Tak Ada Anggaran
1. Anggaran santunan korban COVID-19 dinilai tidak terlalu besar
Menurutnya, penghapusan santunan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.
Bukan itu saja, Hidayat juga menjelaskan, penghapusan dana santunan sosial ini tidak menampilkan sikap kenegarawanan yang berempati
“Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemik hanya dibutuhkan Rp518 miliar untuk santunan korban COVID-19, atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 triliun," katanya.
Baca Juga: Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Virus Corona Terima Rp15 Juta