Ratu Hemas Desak DPR RI Sahkan RUU PKS September 2019
Pembahasan RUU PKS kembali ditunda, apa sebabnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota MPR RI Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.
"Saya berharap RUU PKS bisa diutus pada September ini," ujar Ratu Hemas dalam acara "Penguatan Kapasitas Perempuan Anggota DPR dan DPD Peserta Pemilu 2019" di Jakarta, Senin (2/9).
Dalam acara tersebut, Ratu Hemas berharap DPR dan DPD perempuan terus berjuang di ranah legislasi.
Baca Juga: RUU PKS Dibahas DPR, Para Aktivis Ajukan Visum Korban Jadi Alat Bukti
1. Peningkatan presentase keterwakilan perempuan dalam hasil Pemilu 2019 jadi harapan baru
Ratu Hemas mengatakan, persentase keterwakilan perempuan dalam hasil Pemilu 2019 meningkat. Persentase DPD menjadi 20,5 persen dan DPR 30,15 persen. Ratu Hemas menekankan, hal tersebut harus diikuti dengan sinergitas dan kepedulian pada kesetaraan gender di Indonesia.
Para perempuan terpilih harus bersinergi dan berpihak kepada perempuan. "Harus berpihak pada perempuan indonesia, berkontribusi secara setara dalam pembangunan," ujar dia.
"Terjadi peningkatan yang signifikan dari tiga pemilu sebelumnya. Ada satu provinsi yang semuanya perempuan yaitu Sumatera Selatan. Meningkat dari pemilu sebelumnya. Mari bangun harapan yang sama," lanjutnya.
Menurutnya, DPR dan DPD perempuan harus berjuang demi pembebasan perempuan dari diskriminasi dan kekerasan. Salah satunya adalah memperjuangkan RUU PKS.
Baca Juga: KemenPPPA Dorong RUU PKS Disahkan Agar Kinerja Lebih Konkret