Simak! Pesan Satgas COVID-19 untuk Warga yang Nekat Mudik Lebih Awal
Pemda diminta tegakkan aturan COVID-19 selama Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melarang kegiatan mudik Lebaran pada rentang waktu 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah penularan virus COVID-19 dari tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik Lebaran.
Akan tetapi, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito tak memungkiri akan adanya warga yang nekat mudik sebelum periode larangan. Ia pun mengingatkan kembali bahaya penularan virus corona.
"Masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian, karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Nekat Mudik Meski Dilarang, Pemudik Berangkat Lebih Awal
Selain itu, Wiku meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan COVID-19 selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Sebelum tanggal 6 Mei 2021, aturan yang berlaku adalah Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 12 Tahun 2021.
Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," ujar Wiku.
1. Pemda diminta tegakkan aturan penanganan COVID-19 selama Ramadan dan Idul Fitri
Baca Juga: Mudik Dilarang, Sopir Travel Menjerit: Mau Makan Apa?