Transgender Dipermudah Buat E-KTP, Kolom Jenis Kelamin Sesuai Aslinya
Kecuali perubahan kelamin sudah ditetapkan pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memberi kemudahan bagi kelompok transgender untuk membuat KTP elektronik (e-KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, di dalam e-KTP transgender tidak ada kolom jenis kelamin "trangender".
"Kalau dia laki-laki, ya dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran
1. Tidak ada nama alias untuk para transgender di dokumen kependudukannya
Selain itu, Zudan juga menjelaskan, bila transgender sudah merekam datanya, maka akan tercatat menggunakan nama asli. Zudan juga menekankan bahwa pada dokumen kependudukan para transgender tidak akan ada nama alias.
"Misalnya nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-elektronik? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Transpuan Indonesia Berjuang di Masa Pandemik