TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Umrah Kini Bebas Pajak 1 Persen, Jemaah Bisa Lebih Tenang Ibadah

Umrah adalah perjalanan ibadah bukan wisata

Ilustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan adanya PMK ini, penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar satu persen dari jumlah tagihan.

"Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Nizar di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Kemenag Mulai Bahas Umrah 2021, Siap-siap Ada Dana Tambahan

1. Umrah adalah perjalanan ibadah bukan wisata

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Nizar (Dok. IDN Times/Kemenag)

Nizar mengatakan, Kemenag ikut mengusulkan pembebasan pajak tersebut. Pada Sabtu 18 Juli 2019, pihaknya mengirimkan surat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.

Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk perjalanan ibadah atau keagamaan dan bukan perjalanan wisata.

"Sehingga jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan, mestinya tidak dikenakan pajak," jelas Nizar.

Hal itu, lanjut Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

"Pasal 1 UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah, yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul," jelasnya.

2. Tujuannya agar jemaah dapat tenang beribadah tanpa memikirkan pajak

Suasana pagi ini (27/2) di Masjidil Haram, Makkah (Dok. Istimewa Maktour)

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, Kemenag juga ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Menurut Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK, mulai proses pembahasan awal hingga finalisasi draf.

"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tutur dia.

3. PMK tersebut berlaku 30 hari sejak 23 Juli 2020

Ilustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pasal 3 PMK ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. jasa pelayanan rumah ibadah
b. jasa pemberian khotbah atau dakwah
c. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
d. jasa lain di bidang keagamaan

Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, yaitu jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Makkah dan Madinah.

Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya