Umrah Kini Bebas Pajak 1 Persen, Jemaah Bisa Lebih Tenang Ibadah
Umrah adalah perjalanan ibadah bukan wisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan adanya PMK ini, penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar satu persen dari jumlah tagihan.
"Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Nizar di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Kemenag Mulai Bahas Umrah 2021, Siap-siap Ada Dana Tambahan
1. Umrah adalah perjalanan ibadah bukan wisata
Nizar mengatakan, Kemenag ikut mengusulkan pembebasan pajak tersebut. Pada Sabtu 18 Juli 2019, pihaknya mengirimkan surat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.
Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk perjalanan ibadah atau keagamaan dan bukan perjalanan wisata.
"Sehingga jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan, mestinya tidak dikenakan pajak," jelas Nizar.
Hal itu, lanjut Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.
"Pasal 1 UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah, yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul," jelasnya.
Baca Juga: Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah