Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan Umrah

DPR akan memanggil Menteri Agama Kamis pekan ini

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyayangkan keputusan sepihak Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020 tanpa melibatkan DPR.

“Iya (melanggar) Undang-undang nomor 8 tahun 2019, jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Kalau gitu gak perlu raker lagi,” kata Yandri menanggapi keputusan Menag, Selasa (2/6).

1. Yandri menilai keputusan Menag sebagai kekeliruan

Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan UmrahMenteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Yandri menilai keputusan Menag membatalkan haji sebagai kekeliruan, sebab keputusan tersebut tanpa melibatkan DPR. Seharusnya, kata Yandri, Menag melakukan rapat terlebih dahulu dengan DPR.

“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi, tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana,” kata Yandri.

2. Komisi VIII memanggil Menag untuk raker Kamis (4/6)

Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan UmrahIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menyikapi hal tersebut, Komisi Vlll kata Yandri, telah mengagendakan pertemuan dengan Menag untuk membahas keputusan nasib haji 2020 pada Kamis (4/6).

“Berarti kan pemerintah gak bertanggung jawab dong, oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari kami lusa tanggal 4 Juni jam 10 atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag,” ujarnya.

3. Yandri geram terhadap keputusan Menag

Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan UmrahYandri Susanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yandri mengatakan Menag baru mengirimkan surat ke DPR untuk melakukan rapat kerja pada Jumat kemarin. Namun demikian, pimpinan DPR meminta agar raker digelar pada Kamis (4/6). Sebab, raker kali ini harus dihadiri fisik dan dilakukan konferensi bersama.

“Tapi kalau Pak Menteri begini, saya gak tahu Pak Menteri ngerti gak tata aturan bernegara,” ujar Yandri.

4. Kemenag membatalkan pemberangkatan Haji 2020

Menag Batalkan Haji 2020, DPR: Melanggar UU Haji dan UmrahANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas

Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan pelaksanaan haji 2020, Kemenag akhirnya mengumumkan keputusan terkait penyelenggaraan haji 2020 pada pagi hari ini, Selasa (2/6) pukul 10.00 WIB. Menag Fachrul Razi secara daring menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah Haji pada tahun 2020," ujar Kemenag melalui konferensi pers daring, Selasa pagi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga hari ini pihak Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia. Untuk itu pemerintah menganggap tidak lagi ada waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi.

"Sebab, tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia," katanya.

Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: [BREAKING] Pembatalan Haji 2020 Berlaku untuk Reguler dan Khusus

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya