Virus Corona Masuk Indonesia, BUMN Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini
Kementerian BUMN keluarkan surat edaran waspada virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewaspadaan penyebaran virus corona COVID-19 di dalam BUMN. Surat edaran tersebut mengacu pada pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap kesehatan seluruh pegawai.
Di dalam surat edaran tersebut, BUMN yang berkecimpung di bidang pangan diminta agar mempertahankan stok pangan dan bahan pokok di dalam negeri.
Berikut isi dari surat edaran tersebut:
1. Melakukan sosialisasi tentang pencegahan virus corona agar karyawan merasa aman
Seluruh BUMN diwajibkan untuk menjaga sanitasi lingkungan kerja dan menyediakan alat pelindung diri serta fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu, harus ada peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan terhadap COVID-19 guna memberikan rasa aman kepada seluruh karyawan BUMN.
Peningkatkan pengawasan, pemeriksaan dan, pemantauan di wilayah kerja BUMN juga harus dilakukan.
"Memfasilitasi dalam penanggulangan terhadap karyawan yang terduga atau korban COVID-1 9," tulis Kementerian BUMN sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-1/MBU/03/2020 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterima IDN Times, Selasa (3/3).
Baca Juga: Setop Panik Virus Corona, Minimarket Punya Stok Makanan Cukup
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, BUMN Siapkan Pasokan Pangan dan Layanan Kesehatan