TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WALHI: Anies Belum Bisa Selesaikan Krisis Lingkungan Hidup Jakarta

Kelayakan lingkungan hidup di Jakarta terus menurun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mencatat, Anies Baswedan telah mengeluarkan 17 kebijakan terkait lingkungan hidup selama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, Juru kampanye Pemulihan Lingkungan Hidup dan HAM WALHI DKI Jakarta Rehwinda Naibaho mengatakan, langkah Anies tersebut belum bisa menjawab serta menyelesaikan permasalahan krisis lingkungan di Jakarta.

Hal itu, karena WALHI melihat kelayakan lingkungan hidup di Jakarta setiap tahunnya terus mengalami penurunan. Karena itu, WALHI mendesak Anies untuk mempercepat pemulihan. 

"Krisis lingkungan hidup (di Jakarta) semakin merosot, WALHI DKI Jakarta memproyeksikan warga Jakarta masih akan mengalami paparan pencemaran yang masih sama di tahun-tahun sebelumnya," ujar Rehwinda yang akrab disapa Rere, dalam acara Tinjauan Lingkungan Hidup Jakarta 2020, di Jakarta, Rabu (8/1). 

Baca Juga: Petisi Copot Anies Baswedan Kembali Viral Usai Banjir Landa Jakarta

1. WALHI pertanyakan sikap Anies yang dinilai lamban larang penggunaan kantong plastik

Ilustrasi pengumpulan sampah plastik (IDN Times/ Muchammad Haikal)

Dalam paparannya, Rere juga mempertanyakan langkah Anies yang lamban dalam membuat kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ia mengatakan, kebijakan tersebut telah dijanjikan oleh Anies sejak awal 2019, tetapi hal itu baru disahkan pada akhir 2019.

"Masih Ingat dalam catatan kita sejak awal 2019 lalu kita dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan segera mengeluarkan kebijakan penggunaan kantong plastik sekali pakai, namun di penghujung tahun 2019 Gubernur baru menetapkan kebijakan tersebut," tuturnya.

2. Rere anggap Pemprov Jakarta belum akomodir larangan styrofoam yang berbahaya

Sampah plastik dan styrofoam (IDN Times/Sunariyah)

Meski akhirnya kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai dibuat, tapi kata Rere, masih ada kekurangan dalam kebijakan tersebut. Salah satunya adalah belum diakomodirnya larangan penggunaan styrofoam.

"Padahal penggunaan materi ini sangat berbahaya," tuturnya. 

Rere menjelaskan, materi yang terkandung di styrofoam sangat berbahaya untuk lingkungan, bahkan kesehatan. "Pemprov sendiri sering mengeluhkan keberadaan styrofoam yang mencemari sungai dan laut Jakarta," ujarnya.

3. Pemprov Jakarta juga belum buat kebijakan melarang penggunaan air tanah untuk komersial

(Gedung Balai Kota) IDN TImes/Gregorius Aryodamar

Selain masalah sampah plastik dan styrofoam, Rere melanjutkan, Pemprov Jakarta juga belum membuat kebijakan terkait larangan penggunaan air tanah untuk kepentingan komersial. "Seperti perkantoran dan kepentingan bisnis," ujarnya. 

Padahal, kebijakan tersebut sempat diwacanakan oleh Pemprov Jakarta sejak 2018 lalu. "Namun, hinggi kini belum terealisasi," kata Rere. 

Menurut Rere, apabila Pemprov Jakarta hanya mengambil peran kontrol, maka hal itu tidak akan efektif. "Sementara setiap tahunnya tidak sedikit wilayah DKI Jakarta yang terancam kekeringan, pada 2019 lalu setidaknya terdapat 25 titik rawan kekeringan," ujarnya. 

Baca Juga: Bersiap Gugat Anies, 300 Warga DKI Lapor Kerugian ke Advokasi Banjir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya