TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Raup Investasi Rp3,7 T, DPMPTSP Siak Menuju Lima Besar Nasional

Lampaui target investasi Rp1 triliun

Foto : Sekda Siak Arfan Usman dan Kepala DPMPTSP Heriyanto foto bersama saat penjurian dan uji petik menuju lima besar nasional di Siak Live Room, Lt 2 Kantor Bupati Siak/IDN Times, Andre

SIAK, IDN Times - Penilaian untuk menjadi dinas yang memiliki pelayanan paripurna tingkat nasional sampai pada puncaknya. Jika sebelumnya masuk 25 besar dari seluruh kabupaten/kota, kini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak berada di sembilan besar, menuju lima besar.

Hal ini dibeberkan oleh Sekda Arfan Usman didampingi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heriyanto saat tahapan penilaian yang dilakukan secara virtual pada Kamis (15/7/2021).

Apa pencapaian DPMPTSP? Yuk simak.

Baca Juga: Dibangun Rp3 Miliar, Taman Burung Siak Isinya Hanya Seekor Elang

1. Penilaian dilakukan oleh Kementrian Investasi, KPK, dan Lembaga Independen

Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Penilaian juga dilakukan secara langsung oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), KPK, dan penilai independen
yang turun langsung ke DPMPTSP Siak.

“Sampai di posisi ini, kami sangat bersyukur sebab, untuk kabupaten, kami satu-satunya yang lolos di Pulau Sumatera. Sementara secara nasional, tujuh dari Pulau Jawa, dan satu dari Sulawesi,” kata Arfan Usman.

Dikatakannya, semua ini tidak terlepas dari dukungan Bupati Alfedri dan Wakil Bupati Husni Merza, serta semua pihak yang mendukung pelayanan publik, termasuk para investor dan seluruh masyarakat Siak.

“Doakan agar DPMPTSP Siak masuk tiga besar, mengingat sebelumnya dari Menpan-RB, mendapat nilai A,” terangnya.

2. Ada sebanyak 77 jenis layanan perizinan OSS

Foto : Pegawai DPMPTSP Kabupaten Siak saat sedang bekerja/IDN Times, Andre

Kepala DPMPTSP Heriyanto mengatakan, apa yang kini diraih sebagai bonus dari kerja keras selama ini. Dia tidak kaget, karena hal ini tidak diraih sertamerta, tapi sebaliknya perlu waktu panjang untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman tidak hanya terhadap sesama pegawai tapi juga kepada siapapun yang datang berurusan dan memerlukan pelayanan paripurna.

“Semua kami mulai dari dalam, pembenahan dari diri sendiri. Setelah itu, barulah memberikan sesuatu yang terbaik keluar,” kata Heriyanto.

Dikatakan Heriyanto, saat ini Pemkab Siak melalui DPMPTSP telah dapat melaksanakan 77 jenis layanan perizinan OSS, baik berupa layanan izin usaha, izin komersial maupun izin operasional.

Jumlah tersebut terus meningkat sejak 2009 yang lalu, ketika Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu pertama kali dibentuk di Kabupaten Siak, dengan 24 jenis izin usaha, seiring pelimpahan wewenang yang terus diberikan.

"PTSP dibentuk 12 tahun yang lalu di Negeri Istana, mengingat besarnya peluang berinvestasi di Kabupaten Siak yang berada di kawasan hinterland, daerah kerja sama Ekonomi Regional Sijori, yakni Singapura, Johor dan Riau," jelasnya.

"Selain itu, Siak termasuk dalam kawasan pertumbuhan ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) serta memiliki Kawasan Industri Tanjung Buton,” sambung Heriyanto.

Baca Juga: Menolak Vaksinasi, PNS dan Honorer Siak Akan Diberi Sanksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya