Bea Cukai Malang Sebut Negara Rugi Rp5,1 M dari Rokok Ilegal
Sepuluh juta batang rokok ilegal disita sejak awal tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pandemik COVID-19 tak menghentikan penindakan terhadap produksi rokok ilegal tanpa cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang telah mencekal peredaran 10.790.400 batang rokok ilegal sejak Januari hingga Agustus 2021. Nilai kerugian negara dari peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp5,155 miliar.
1. Bisa lebih tinggi dari tahun 2020
Dari sisi hasil, angka yang diperoleh dari penindakan tersebut memang lebih rendah dari penindakan tahun lalu. Tahun lalu angka penindakan se0anjang yang dilakukan oleh KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencapai 11.808.340 batang dengan kerugian Rp5,882 miliar. Namun angka itu diperoleh untuk penindakan selama satu tahun. Sedangkan angka yang diperoleh pada tahin 2021 hanya didapat dari penindakan selama 8 bulan.
"Kalau bicara perbandingan dua wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, maka paling banyak terjadi di Kabupaten. Kalau yang beredar di Kota Malang tidak banyak," kata Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPP BC Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: 10 Rekomendasi Kafe Terbaru di Malang Raya 2021 yang Asyik Banget
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.