TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang PPKM Tahap II, Emil Klaim Tren COVID-19 Malang Raya Turun

Tingkat keterisian bed masih di atas 60 persen

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak (kemeja putih) bersama Wali Kota Malang, Sutiaji saat melaksanakan sholat Jumat di Masjid Jami' Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyebut bahwa Malang Raya mengalami tanda-tanda positif selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia pun meminta kondisi ini terus dijaga dan diperbaiki pada periode kedua PPKM.

Seperti diketahui bahwa pemerintah pusat melalui Kemenko Perekonomian dan Kemendagri menyatakan bahwa PPKM dipastikan diperpanjang selama dua pekan yakni mulai 26 Januari hingga 8 Februari. Meski belum mendapat surat resmi, namun Pemprov Jatim berkomitmen untuk menghormati dan menjalankannya. 

1. Indikator PPKM penambahan kasus melonjak

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat menyampaikan sosialisasi terkait PPKM di Masjid Jami' Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Emil menjelaskan bahwa sebenarnya PPKM tersebut merupakan alarm bagi masyarakat bahwa COVID-19 masih ada dan mengancam. Emil menyebut angka penyebaran kasus Jawa Timur pada bulan November masih berada pada kisaran 300 kasus. Tetapi penambahan melonjak saat akhir tahun menjadi 800 kasus, bahkan sampai sekarang menjadi kisaran 900 kasus per hari. 

"Karena hal tersebut kemudian PPKM dilaksanakan dan Jawa Timur jadi salah satu prioritas. Harapannya, kasus COVID-19 yang mengalami peningkatan hingga 3 kali lipat sejak November itu bisa segera diandaikan terus diturunkan. Karena kalau menambah kapasitas RS sudah tidak mungkin mengingat ketersediaan SDM dan alat," tambahnya. 

Baca Juga: Satgas COVID-19: PPKM Diperpanjang karena Gas dan Rem Tak Maksimal 

2. PPKM bukan untuk mematikan perekonomian

Emil Dardak bersama Sutiaji saat memberi keterangan kepada wartawan di Masjid Jami' Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Emil menambahkan bahwa PPKM ini bukan untuk mematikan perekonomian. Tetapi lebih kepada upaya pemerintah untuk bisa mencari titik temu agar kasus COVID-19 bisa ditanggulangi. Prinsip aturan yang diterapkan juga tidak jauh berbeda dengan protokol kesehatan yang sudah ada.

Hanya saja, lanjut Emil, beberapa hal memang lebih dibatasi. Semisal untuk kantor yang sebelumnya maksimal 50 persen, hanya boleh 25 persen. Sisanya 75 persen melakukan kerja dari rumah. Begitu juga dengan tempat makan dan pusat perbelanjaan yang dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Kegiatan lain di luar skema PPKM, kepala daerah punya peluang untuk menerapkan sendiri batasan-batasan yang dianggap rawan. Misalnya di Kota Malang kegiatan yang rawan ada di tempat wisata atau mungkin hajatan, maka kepala daerah memiliki peluang untuk memodifikasi diluar item yang disebutkan oleh Mendagri," tambahnya. 

3. Sebut PPKM tak bisa dilihat dari satu sisi

Emil Dardak saat menyampaikan keterangan terkait PPKM di Masjid Jami' Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Mantan Bupati Trenggalek itu meminta masyarakat untuk tidak melihat aturan PPKM ini dari satu sisi saja. Pasalnya selama ini pemerintah juga masih memberikan kompromi terkait beberapa hal. Salah satunya adalah jam malam yang akhirnya diperbolehkan pukul 20.00 WIB dari aturan yakni pukul 19.00 WIB.

Bahkan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Malang Raya tetapi juga diterapkan di Surabaya dan disetujui.  "Masyarakat juga harus menyadari bahwa sampai hari ini berapa korban COVID-19 Jadi semangat kita bukan mematikan tetapi mencari titik tengah agar semuanya bisa jalan," sambungnya. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Satgas: Sampai Waktu yang Tidak Bisa Diprediksi  

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya