KPK Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pemkot Batu
Sekda Kota Batu salah satu yang diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan lanjutan kasus gratifikasi Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Kasus tersebut menyeret nama mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Meskipun Mahkamah Agung sudah memvonis Eddy 5,5 tahun penjara pada 2019 lalu, KPK kembali meneruskan proses penyelidikan kasus tersebut. Kali ini KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan kasus tersebut.
1. Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan melalui rilis resmi bahwa ada empat orang di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur. Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi atas kasus gratifikasi tersebut.
Masing-masing yang diperiksa adalah pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo. Lalu Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi dan Nugroho Widhyanto, PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu/ PPK pekerjaan Pembangunan Pasar Batu tahap 1 dan renovasi rumah dinas wali kota.
“Hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” kata Ali, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota Batu, Begini Respons Dewanti Rumpoko
Baca Juga: Masih di Batu, KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Dewanti Rumpoko
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.