TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Longsor Maut Malang, Pemilik Rumah Disebut Tambah Garasi Mepet Sungai

Pemkot belum berani memutuskan adanya pelanggaran pidana

Warga melakukan evakuasi barang berharga mereka setelah peristiwa longsor. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) bertindak cepat pasca kejadian longsor maut di Perumahan Griya Sulfat Inside, Bunulrejo, Kota Malang. Mereka mengumpulkan informasi serta melakukan evaluasi atas pembangunan rumah yang berada tak jauh dari bibir sungai tersebut.

Seperti diketahui, longsor yang terjadi pada Selasa (19/1/2021) tersebut membuat bagian belakang sebuah rumah amblas dan terbawa arus sungai. Seorang pemilik rumah bernama Roland Sumarna (40) pun tewas setelah mencoba menyelamatkan motornya.

1. Sudah kumpulkan informasi

Petugas kepolisian turut membantu evakuasi warga sekitar longsor. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala Dinas PUPR, Kota Malang, Hadi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan beberapa informasi terkait kejadian longsor tersebut. Berdasarkan informasi yang ia himpun, area yang longsor adalah bagian dari garasi rumah korban. Menurut keterangan warga, korban memang menambah garasi hingga mepet dengan bibir sungai. 

"Jadi kemarin yang longsor itu garasinya, tidak sampai rumah. Memang garasi itu yang sampai bibir sungai dan seharusnya tidak boleh. Karena itu memang jalan buntu, jadi dijadikan garasi ditambahi sendiri," urainya Kamis (21/1/2021). 

Baca Juga: Longsor Maut di Perumahan Malang, Polisi Tunggu Evaluasi Perizinan

2. Ada batas tertentu untuk bangunan dekat sungai

Warga melakukan evakuasi barang usai insiden longsor menimpa satu rumah. IDN Times/Alfi Ramadana

Sejauh ini, batas bangunan yang berada pada area dekat sempadan sungai memang sudah diatur. Untuk kawasan yang tanpa penguat atau plengsengan, batas bangunan yang diperbolehkan itu kisaran 50-100 meter. Lalu untuk bangunan yang pada sisi bibir sungai terdapat penguat plengsengan, maka minimal jarak bangunan adalah 5-6 meter. Jarak tersebut juga bisa berbeda di setiap tempat disesuaikan dengan kedalaman sungai serta kontur lahan. 

"Kalau yang di Sulfat itu harusnya empat meter untuk jalan, dua meter untuk batas bangunan. Ini yang akan kami sampaikan kepada pengembangnya," tambahnya. 

3. Periksa site plan perizinan

Warga mengevakuasi barang-barang mereka untuk sementara waktu. IDN Times/Alfi Ramadana

Selain itu, pria yang akrab disapa Soni itu menambahkan bahwa DPUPRPKP juga bakal memeriksa perizinan dari pengembang, termasuk kecocokan site plan yang disetorkan dengan model pelaksanaan pembangunan di lapangan. Sejauh ini, pihaknya memang masih belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran dalam kasus tersebut atau tidak. 

"Kami percaya pasti ada itikad baik dari pengembang terkait hal ini. Tentunya mereka harus turut bertanggung jawab," sambungnya. 

Baca Juga: Longsor Maut di Perumahan Malang, Polisi Tunggu Evaluasi Perizinan

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya