Mulai Desember, Truk Dibatasi Melintas di Kota Malang
Untuk hindari kemacetan di jalur protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polisi bakal menerapkan aturan ketat untuk kendaraan selama arus libur natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya adalah larangan untuk truk angkutan berat untuk melintasi jalur kota Malang untuk jam-jam tertentu. Pegaturan ini dilakukan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Malang Gelar Festival Mbois 6
1. Berlaku mulai awal Desember
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan bahwa pembatasan truk bakal mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021 mendatang. Memang, Yoppy menyebut, untuk hari kerja truk masih boleh melintas, tetapi ketika akhir pekan truk tak diperbolehkan melintas di Kota Malang. "Rencananya aturan ini bakal mulai berlaku 3 Desember 2021 nanti," papar Yoppi pada Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Gubernur Angkat Bicara Kasus Pelecehan Seksual Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.