TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Desember, Truk Dibatasi Melintas di Kota Malang

Untuk hindari kemacetan di jalur protokol  

Ilustrasi mobil truk (Dok/Humas Pemkot Malang)

Malang, IDN Times - Polisi bakal menerapkan aturan ketat untuk kendaraan selama arus libur natal dan tahun baru (Nataru). Salah satunya adalah larangan untuk truk angkutan berat untuk melintasi jalur kota Malang untuk jam-jam tertentu. Pegaturan ini dilakukan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Malang Gelar Festival Mbois 6

1. Berlaku mulai awal Desember

Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan bahwa pembatasan truk bakal mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021 mendatang. Memang, Yoppy menyebut, untuk hari kerja truk masih boleh melintas, tetapi ketika akhir pekan truk tak diperbolehkan melintas di Kota Malang. "Rencananya aturan ini bakal mulai berlaku 3 Desember 2021 nanti," papar Yoppi pada Jumat (26/11/2021). 

2. Sudah disepakati forum lalu lintas

Pemeriksaan terhadap kendaraan dilakukan menyeluruh untuk menghindari kebocoran. Dok/ Humas Pemkot Malang

Lebih jauh, Yoppy menyebut bahwa aturan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan Forum Lalu Lintas Malang Raya. Alasan dari aturan tersebut adalah karena selama ini kota Malang dan Malang Raya pada umumnya kerap mengalami kepadatan lalu lintas saat memasuki hari libur panjang. Untuk itu langkah tersebut dirasa perlu dilakukan untuk mengurai kemacetan lali lintas.

"Ini merupakan upaya untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat weekend ataupun hari libur panjang. Kami sudah mulai melakulan sosialisasi. Agar saat pembatasan ini diberlakukan, semua siap," tambahnya. 

3. Hanya jam-jam tertentu saja

Pemeriksaan di pintu keluar tol Madyopuro, Kota Malang. Dok/Pemkot Malang

Selain hanya berlaku pada akhir pekan, Yoppy menyebut bahwa aturan pembatasan truk dilarang melintas ini juga tidak berlaku selama 24 jam. Pembatasan hanya berlaku pada jam-jam tertentu saja. Setelah itu truk kembali boleh melintas.

"Rinciannya untuk weekend dan hari libur panjang, truk hanya bisa mulai pukul 21.00 WIB sampa pukul 05.00 WIB," sambungnya. 

Baca Juga: Gubernur Angkat Bicara Kasus Pelecehan Seksual Malang

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya