Pengiriman 2.820 Arak Bali Digagalkan Polresta Malang
Digagalkan saat masuk Malang melalui jasa ekspedisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pengiriman minuman keras (Miras) ilegal jenis arak Bali digagalkan aparat Polresta Malang Kota. Modus upaya penyelundupan 2.820 botol miras ilegal ini, menggunakan jasa ekspedisi.
Baca Juga: Tajir Melintir, 10 Potret Kesuksesan Juragan 99 Sang Crazy Rich Malang
1. Sita dari jasa ekspedisi
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di Kota Malang. Petugas kemudian bergerak menuju salah satu jasa ekspedisi di kawasan Jl. Dr Cipto, Kota Malang. Tepatnya pada tanggal 6 September 2021, tim dari Sabhara Polresta Malang Kota, menemukan miral ilegal dengan golongan alkohol 40 persen yang dikirim ke Kota Malang. Temuan barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas di lapangan sebagai barang bukti.
"Pengiriman miras jenis arak itu berasal dari Pulau Bali. Saat pemeriksaan ditemukan beberapa paket miras jenis arak dari Bali. Barang-barang tersebut ditemukan dalam satu bagasi bus. Hampir semua isi paketan adalah minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1.620 botol masing-masing dikemas 600 ml", ungkap Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Cerita Penggali Kubur di Kota Malang: Insentif Dipotong!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.