Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Malang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Kafe dan Resto Indonesia (Apkrindo) Kota Malang mengeluhkan penurunan pendapatan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan jam malam serta pembatasan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas membuat para pengusaha harus memutar otak lebih keras agar bisa tetap bertahap. Terlebih, tak ada kebijakan keringanan terhadap pajak kafe dan restoran. Hal itu dinilai sangat memberatkan pengusaha yang sangat terdampak pandemik COVID-19.
1. Aturan jam malam turunkan pendapatan
Pengunjung menjalankan protokol kesehatan dengan jaga jarak. IDN Times/Alfi Ramadana Ketua Apkrindo Kota Malang, Indra Setiyadi menjelaskan bahwa kondisi mulai normal usai penutupan panjang akibat pandemik. Namun, saat pemberlakuan jam malam hingga berlanjut saat PPKM, Indra menyebut bahwa pendapatan para pengusaha kafe dan restoran mengalami penurunan yang cukup drastis. Bahkan, pemasukan yang didapat masih belum cukup untuk menutup biaya operasional dan juga hak karyawan.
"Kamu tahu sebenarnya pemerintah pusat ini mengeluarkan aturan untuk melindungi masyarakat. Tetapi seharusnya di daerah harus diterjemahkan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing. Jangan dipukul rata seperti sekarang," terangnya Senin (18/1/2021).
2. Pemerintah daerah tak memiliki peta pasti
Pelayan melayani pembeli dengan menggunakan protokol kesehatan ketat. IDN Times/Alfi Ramadana Lebih jauh, Indra menilai bahwa selama ini pemerintah daerah tidak melakukan pemetaan. Pemetaan yang dimaksud adalah mengenai jumlah keseluruhan kafe maupun restoran yang ada di wilayah Kota Malang. Termasuk memetakan restoran atau kafe mana saja yang sudah tersertifikasi Kementerian Pariwisata dan mana yang belum.
Juga, pemetaan mengenai titik mana saja yang rawan penyebaran COVID-19. Kondisi tersebut kemudian menjadikan penerapan PPKM disamaratakan kepada semua pengusaha. Hal itu dinilai menjadi tidak fair lantaran ada restoran dan kafe yang sudah memenuhi unsur protokol kesehatan tetap harus tutup mengikuti aturan jam malam.
"Memang kesehatan adalah hal yang paling utama. Tetapi perlu dilihat juga bahwa ekonomi juga perlu jalan. Kalau memang memenuhi protokol kesehatan kenapa harus ditutup mengikuti jam malam," tambahnya.
3. Tidak ada keringanan pajak
Ketua Apkrindo Kota Malang, Indra Setiyadi saat ditemui Senin (18/1/2021). IDN Times/Alfi Ramadana Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Lebih beratnya lagi, dengan situasi pandemik yang masih berkepanjangan, para pelaku usaha di Kota Malang ini tidak mendapat keringanan pajak. Indra mengakui bahwa pada awal masa pandemik lalu sempat ada kebijakan untuk pajak kafe dan restoran diringankan hanya membayar 50 persen saja. Namun, keringanan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akhirnya para pengusaha diminta untuk membayar lunas sisa tanggungan.
"Karena memang kondisinya begitu maka kami tetap menyelesaikan tanggungan itu. Jadi sama sekali tidak ada keringanan," sambungnya.
Baca Juga: Pengusaha Restoran dan Kafe di Malang Keluhkan Jam Malam saat PPKM
4. Pembebasan pajak PB1 bisa dongkrak kunjungan
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) Terlepas dari itu, Indra menyebutkan bahwa dalam situasi seperti saat ini tidak mungkin pihak pengusaha kafe dan restoran memberikan diskon kepada pelanggan. Satu hal yang bisa diharapkan adalah tentu pembebesan PB1 (Pajak Pembangunan Satu) yakni pajak yang dipungut atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan usaha sejenis. Pajak ini akan diserahkan ke pemerintah daerah dan menjadi pemasukan daerah.
"Kalau semisal memang ini bisa dibebaskan tentu ini bisa meringankan konsumen dan bisa mendongkrak kunjungan," katanya.
Baca Juga: Duh, Penerimaan Pajak di 2020 Tekor Rp128,8 Triliun