Pertunjukan Mudik Viral di Kafe Malang Berujung Tipiring
Terbukti ada pelanggaran prokes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang resmi menjatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pengelola Preston Coffee.co. Tipiring tersebut diberikan dari buntut dari video viral pertunjukan musik Disk Jockey (DJ) yang melanggar protokol kesehatan.
Dalam video tersebut tampak bahwa orang-orang berkerumun dan berjoget-joget mengikuti alunan musik tanpa memperhatikan aturan jaga jarak. Kemudian beberapa lainnya tampak terlihat tak memakai masker, padahal mereka berada di dalam ruangan tertutup.
1. Sudah periksa pengelola kafe
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa sesuai dengan bukti video yang viral, pengelola mengakui bahwa kejadian tersebut memang berlokasi di kafe yang dikelola. Kemudian dinyatakan bahwa ada pelanggaran terkait protokol kesehatan. Karena kejadian tersebut, pengelola dikenakan tipiring sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk kemudian disidangkan.
"Pengelola mengakui bersalah dan meminta maaf. Kemudian yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa tidak akan mengulangi lagi melanggar batasan yang tidak diperkenankan selama PPKM," paparnya Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: 7 Kafe Terbaru di Trawas dengan Pemandangan Indah dan Harga Murah
Baca Juga: Viral Video Pesta Saat PPKM, Diduga di Kafe Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.