Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Fetish Mukena
Pelaku sudah dipanggil dua kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times – Kepolisian masih belum menemukan unsur pidana pada dugaan kasus fetish mukena di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus tersebut mencuat setelah seorang korban berinisial JT menuliskan tread di akun media sosial Twitter sebelum akhirnya tiga korban lain melaporkan kepada polisi pada 20 Agustus lalu. Namun setelah hampir satu bulan berjalan, Polres Kota Malang masih kesulitan menemukan adanya unsur pidana terkait kasus fetish mukena itu.
Baca Juga: Korban Fetish Mukena di Malang Lapor Polisi
1. Sudah libatkan saksi ahli
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa untuk mengungkap kasus tersebut, kepolisian sudah melibatkan beberapa pihak mulai dari Kominfo hingga ahli bahasa. Pelibatan tersebut dilakukan kepolisian untuk membantu menganalisa kemungkinan unsur pidana pada kasus tersebut yang diduga dilakukan oleh pria berinisial D. Pria tersebut merupakan owner dari galeri mukena yang sempat melakukan kerja sama pemotretan produk dengan beberapa perempuan muda tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Kominfo dan juga ahli bahasa. Tetapi belum ditemukan adanya unsur pidana," paparnya Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Polisi Belum Temukan Titik Terang Dugaan Kasus Fetish Mukena
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.