PPKM Darurat Diperpanjang, Sutiaji: Secara Aturan Sama Saja!
PPKM Darurat berubah jadi PPKM level 1-4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah pusat resmi memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat. Semula PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli kemarin, dan kini diperpanjang hingga 25 Juli. Pemerintah pusat juga mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 1-4 disesuaikan dengan tinggi rendahnya resiko kasus COVID-19.
Kota Malang sendiri masuk kategori level 4. Karena dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus baru di Kota Malang masih terhitung cukup tinggi. Rata-rata penambahan kasus baru per hari di Kota Malang dalam sepekan terakhir masih di angka 50 kasus.
Baca Juga: Pemkot Malang Lebih Sreg PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat
1. Secara aturan tetap sama seperti PPKM darurat
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut bahwa secara substansial tak ada yang berbeda antara PPKM darurat dan PPKM level 1-4. Dari segi aturan juga masih tetap sama mulai dari pembatasan jam operasional hingga ruang-ruang publik untuk sementara waktu masih ditutup.
"Secara detail hanya namanya saja yang berubah. Kota Malang masuk level empat karena dilihat dari data BOR nya, masih mengawatirkan," katanya Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Pemprov Jatim Fasilitasi Pengisian Oksigen Gratis di Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.