TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat Diperpanjang, Sutiaji: Secara Aturan Sama Saja!

PPKM Darurat berubah jadi PPKM level 1-4

Wali Kota Malang Sutiaji saat pelantikan satgas trauma healing COVID-19 di Polresta Malang Kota. Dok/Humas Polresta Malang Kota

Malang, IDN Times - Pemerintah pusat resmi memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat. Semula PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli kemarin, dan kini diperpanjang hingga 25 Juli. Pemerintah pusat juga mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 1-4 disesuaikan dengan tinggi rendahnya resiko kasus COVID-19.

Kota Malang sendiri masuk kategori level 4. Karena dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus baru di Kota Malang masih terhitung cukup tinggi. Rata-rata penambahan kasus baru per hari di Kota Malang dalam sepekan terakhir masih di angka 50 kasus. 

Baca Juga: Pemkot Malang Lebih Sreg PPKM Mikro Daripada PPKM Darurat

1. Secara aturan tetap sama seperti PPKM darurat 

Wali Kota Malang, Sutiaji saat menemui ketiga anak yang isolasi mandiri. Dok/ Istimewa

Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut bahwa secara substansial tak ada yang berbeda antara PPKM darurat dan PPKM level 1-4. Dari segi aturan juga masih tetap sama mulai dari pembatasan jam operasional hingga ruang-ruang publik untuk sementara waktu masih ditutup.

"Secara detail hanya namanya saja yang berubah. Kota Malang masuk level empat karena dilihat dari data BOR nya, masih mengawatirkan," katanya Rabu (21/7/2021).

2. Maksimalkan PPKM darurat level 4

Wali Kota Malang, Sutiaji saat rakor dengan provinsi Jatim. Dok/Humas Pemkot Malang

Setelah keputusan tersebut, Pemkot Malang memang langsung membuat beberapa rencana untuk memaksimalkan sisa PPKM darurat yang kini berubah jadi level 1-4. Salah satunya membentuk tim satgas trauma healing untuk pendampingan bagi pasien serta membangun literasi positif di masyarakat. Sutiaji ingin sisa waktu perpanjangan PPKM ini lebih efektif untuk menurunkan kasus COVID-19 di Kota Malang.

"Untuk Malang Raya sendiri masuk kategori level 4. Makanya kami ingin maksimalkan sisa waktu ini agar kasus benar-benar turun," tambahnya. 

3. Kembali kucurkan bansos

Pemberian bansos atas pengawasan Kemendagri dan KPK. Dok/ Pemkot Malang

Sebagai imbas dari perpanjangan PPKM Darurat, maka Pemkot Malang kembali akan mengucurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Saat ini sudah ada 22.861 orang yang terdaftar sebagai penerima bansos. Jumlah tersebut akan ditambah data yang masuk melalui DPRD sebanyak 12.223 orang. Saat ini proses validasi tengah dilakukan untuk memastikan penerima bansos adalah mereka yang terdampak COVID-19.

"Kalau untuk anggarannya akan kami lihat dulu kebutuhannya. Tetapi bansos ini diambilkan dari APBD," sambungnya. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Fasilitasi Pengisian Oksigen Gratis di Malang

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya