Resmi Jadi PTNBH, UB Naik Kelas Jadi Kampus Internasional
Kini bisa lebih mandiri secara ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Universitas Brawaijaya terus bertransformasi menjadi kampus unggulan di Indonesia. Terbaru, Universitas Brawijaya mengalami kenaikan status dari PTN Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH) ke 14 di Indonesia. Keputusan tersebut teretuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Kembali Tambah Dua Profesor
1. Lewati proses yang panjang
Proses yang dilalui Universitas Brawijaya untuk bisa menjadi PTNBH sendiri terbilang cukup panjang. Proses pengajuan dimulai pada bulan Desember 2018. Setelah diajukan, proposal tersebut tak langsung diterima. Sebab, ada serangkaian proses yang harus dijalani terlebih dahulu untuk memastikan bahwa Universitas Brawijaya siap menjadi PTNBH. Proses sempat tersendat lantaran terjadi pergantian tampuk kepemimpinan di UB.
Akhirnya, setelah melalui serangkaian proses yang panjang, pada 18 Oktober lalu PP nomor 108 tahun 2021 resmi ditanda tangani Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan Universitasa Brawijaya sudah bisa mengelola bidang akademik dan non akademik secara mandiri.
"Jadi inti dari perubahan satatus Univeresitas Brawijaya menjadi PTNBH addalah UB sudah dewasa. Jadi UB sudah layak dan mampu untuk mengelola secara penuh seluruh proses yang ada," papar Rektor UB, Nuhfil Hanani, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Universitas Brawijaya Akan Buka Prodi Bisnis Jasa Makanan Halal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.