TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Demonstran Masih Ditahan di Polresta Malang Kota

128 demonstran lain sudah dipulangkan  

129 orang massa aksi saat di Polresta Malang Kota. Saat ini 128 orang sudah dipulangkan dan satu masih ditahan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sebanyak 128 demonstran tolak pengesahan Omnibus Law yang sempat ditahan di Polresta Malang Kota akhirnya dipulangkan. Mereka dipulangkan lantaran tidak terbukti kuat terlibat kerusuhan saat aksi demonstrasi berlangsung Kamis lalu. Sementara itu, satu orang lainnya masih ditahan di Polresta Malang kota lantaran diduga terlibat dalam perusakan bus polisi milik Polres Batu saat unjuk rasa.

1. Lakukan pemeriksaan intensif

Massa aksi yang sempat ditahan di Polresta Malang Kota. IDN Times/ Alfi Ramadana

Untuk satu orang yang masih ditahan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Satu orang tersebut diduga menjadi salah satu aktor dalam kerusuhan.

"128 orang yang sempat ditahan sudah kami pulangkan. Tersisa satu orang yang masih diperiksa karena diduga menjadi salah satu pelaku kerusuhan, papar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Sabtu (10/10/2020). 

Baca Juga: ICW Duga Polri Beli Alat Rp408 M untuk Hadapi Aksi Tolak Omnibus Law

2. Diduga turut dalam perusakan kendaraan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. IDN Times/ Alfi Ramadana

Satu orang demonstran yang masih ditahan tersebut berinisial AN (21), warga Wajak, Kabupaten Malang. Ia nerupakan salah satu massa aksi yang ikut turun dalam demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law di Kota Malang. Ia juga diduga terlibat dalam perusakan kendaraan termasuk bus polisi milik Polres Batu.

Saat itu, massa yang mencoba merangsek masuk ke gedung DPRD melalui Jl Sultan Agung coba dihalau oleh oleh kepolisian. Massa aksi yang tak bisa menembus barikade petugas melampiaskan kemaraham dengan lemparan batu dan merusak bus polisi yang terparkir di Jl Sultan Agung. 

"Dia ikut merusak kendaraan milik Polres Batu. Melempar kaca bus menggunakan batu," tambahnya. 

Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Khofifah Ingin Omnibus Law Ditangguhkan

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya