TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekda Malang Sebut Uang Denda Operasi Yustisi Diserahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan yang menentukan masuk kas daerah atau pusat  

Sekda Kota Malang, Wasto saat ditemui di Balai Kota Malang. IDN Time/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto memastikan bahwa denda hasil operasi yustisi protokol kesehatan saat ini sudah ditangani kejaksaan. Sejauh ini, hingga 16 Oktober 2020, sudah 469 warga Kota Malang yang terjaring operasi tersebut. Sayangnya, sampai sekarang Pemkot Malang belum merinci nominal denda yang didapat.

1. Kejaksaan yang menampung denda

Prosesi sidang di tempat bagi pelanggar tak bermasker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Wasto memaparkan, di beberapa daerah, uang denda hasil operasi yustisi memang masuk ke kas daerah. Tetapi, di daerah yang lain, juga ada yang langsung masuk ke kas pusat. Dalam hal ini, kejaksaan yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah denda yang terkumpul masuk ke kas daerah atau kas pusat.

"Yang punya wewenang menentukan masuk ke mananya itu dari kejaksaan. Untuk Kota Malang, juga sepenuhnya kami serahkan ke kejaksaan," papar Wasto, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: 528 Warga Tulungagung Terjaring Yustisi, Denda Masuk Rp12 Juta

2. Daerah bisa manfaatkan denda

Warga yang kedapatan tak memakai masker disidang di tempat. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sebenarnya daerah bisa saja memanfaatkan hasil denda dari operasi yustisi. Namun, semua bergantung pada Perda yang dimiliki kota tersebut. Selain itu juga bergantung pada hasil putusan sidang. Jika memang putusan sidang memerintahkan denda masuk kas daerah, maka akan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda)

"Kalau masuk kas negara tentu pemanfaatannya melalui mekanisme APBN. Sementara kalau masuk kas daerah, juga melalui mekanisme APBD," tambahnya.

3. Denda operasi yustisi selain penegakan protokol COVID-19 masuk ke pusat

Salah satu pengemudi ojek daring yang juga terjaring razia masker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Wasto menyebut bahwa selama ini Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki Kota Malang tidak mengatur ke mana uang denda akan dimanfaatkan. Tetapi berdasarkan Perda yang ada, mekanisme untuk denda operasi yustisi selain penegakan protokol COVID-19, seluruhnya masuk ke kas negara.

"Jadi, kalau ada operasi yustisi di luar COVID-19 yang menimbulkan (menjatuhkan) denda, selama ini langsung masuk ke kas negara (pusat)," sambungnya.

4. Pengawasan langsung dari BPK

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa membagikan masker kepada warga di sekitaran Stasiun Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, terkait pengawasan, Wasto menyebut bahwa hal itu menjadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK akan mengurai dari mana saja uang yang masuk. Selama ini ada beberapa penerimaan yang umum diketahui, seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Semantara kalau ke daerah, langsung masuk ke penerimaan lain-lain.

"Jadi jika ada pemasukan yang tidak ada nomenklaturnya, tentu oleh BPK akan diurai satu per satu sampai diketahui dari mana pemasukan tersebut. Salah satunya pemasukan denda dari operasi yustisi ini," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Malang Belum Hitung Rincian Denda Pelanggar Operasi Yustisi

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya