Zona Merah, Pemkot Malang akan Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Wali kota segera terbitkan Surat Edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersiap untuk mengeluarkan larangan perayaan malam tahun baru. Hal itu dilakukan karena saat ini kasus COVID-19 di Kota Malang masih cukup tinggi. Bahkan, Kota Malang kini kembali menjadi zona merah penyebaran kasus COVID-19. Memang rencana larangan tersebut masih akan dimatangkan lagi, namun demikian Pemkot Malang memastikan tak akan membiarkan kerumunan terjadi saat malam pergantian tahun.
1. Hotel dilarang bikin perayaan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda mengenai hal tersebut. Beberapa aturan yang hampir pasti diberlakukan adalah larangan untuk menggelar acara yang berpotensi mendatangkan massa. Untuk mengikat aturan itu, Sutiaji segera menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pengelola hotel agar tidak menggelar acara pada malam tahun baru.
"Rambu-rambunya kami tidak memperbolehkan ada hiburan malam. Untuk hotel juga supaya meniadakan kegiatan yang mengumpulkan massa. Akan kami keluarkan dan SE berkaitan dengan perayaan tahun baru," tegas Sutiaji, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Kota Malang Zona Merah, Pemkot Terbitkan Edaran Tegas untuk ASN
Baca Juga: RS Darurat Lapangan Malang Beroperasi Besok, Terima 25 Pasien Pertama
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.