TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 5 Hal Penyebab Golput Bisa Meningkat pada Pemilu 2019

Kalau tidak diantisipasi, jumlah pemilih bakal menurun

unsplash.com/element5digital

Jakarta, IDN Times - Golongan putih atau disingkat golput adalah istilah politik yang berawal dari gerakan protes dari para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan pemilu pertama di era Orde Baru. Sejak saat itu, gerakan golput kerap terdengar.

"Golput adalah semua jenis pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Direktur Perludem Titi Anggraini kepada IDN Times di kantor RRI, Jakarta Pusat, Selasa (29/1). 

Titi menuturkan ada lima hal yang dapat membuat jumlah golongan tersebut bertambah. Apa sajakah yang menyebabkan orang memilih golput?

1. Calon pemilih merasa tidak ada peserta yang bisa mengakomodasi kepentingan mereka

IDN Times/ Amelinda Zaneta

Titi menjelaskan, para calon pemilih memutuskan menjadi golput karena merasa tidak ada kandidat yang bisa mengakomodasi kebutuhan mereka. 

"Angka pengguna hak pilih di 2019 bisa menurun karena keterbatasan pilihan yang ada membuat pesismisme. Mereka kemudian apatis politik karena merasa bahwa dirinya tidak diakomodir atau terfasilitasi," paparnya. 

Baca Juga: Sudah Ada Sejak 1970-an, Begini Sejarah Golput

2. Minim informasi soal Pemilu 2019

IDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, kata dia, minimnya informasi terkait pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang juga membuat golput semakin bertambah. 

"Pemilih yang tidak mendapatkan informasi soal pemilu serentak menganggap bahwa kontestasi 2019 itu hanya pilpres. Mereka tidak tahu ada pemilihan legislatif," jelasnya.

3. Sulitnya mengurus surat pindah TPS

unsplash.com/element5digital

Masalah teknis pun menjadi salah satu penyebab golput bertambah. Salah satu yang kerap terjadi, sulitnya mengurus surat pindah tempat pemilihan suara (TPS). 

"Mekanisme urusan surat pindah pemilih atau formulir A5 kita kan sangat rumit karena harus diurus paling lambat H-30. Sementara ada hal-hal yang tidak bisa diantisiaspi oleh pemilih itu sendiri sehingga dia tidak ada waktu untuk mengurus itu," tuturnya. 

4. Para pemilih yang belum memiliki e-KTP

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Lebih lanjut ia menjelaskan masih banyaknya calon pemilih yang belum memiliki e-KTP (KTP elektronik) juga menjadi penambahan jumlah golput pada pemilu 2019.

"Kalau belum memiliki KTP-E kemungkinan mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya mereka ini yang kemudian sudah pesimistis duluan walaupun mereka mau memilih," kata dia. 

Baca Juga: 5 Fakta tentang Percetakan Surat Suara Pemilu 2019

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya