TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lambat Bahas RUU dan Sahkan UU, Mungkinkah Gaji Anggota DPR Ditahan?

Pimpinan KPK usul anggota DPR tak digaji

(Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung DPR) IDN Times/Teatrika Putri

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyoroti lambannya pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dan juga pengesahan undang-undang di DPR. Terkait hal ini, dia pun mengusulkan agar anggota DPR tidak diberi gaji.  

Usulan Saut ini kontan ditanggapi banyak anggota DPR. Beberapa dari mereka menanggapi dengan serius, tapi ada juga yang menanggapinya biasa.

Baca Juga: KPK Undang 16 Pimpinan Parpol di Konferensi Nasional Anti Korupsi

1. Ketua DPR minta pemerintah juga tidak digaji

Antara Foto/Wahyu Putro

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku tidak tahu maksud pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK tersebut.

“Kemarin saya tidak tahu apa Pak Sahut serius atau bercanda, Beliau kan bicara begitu dengan saya dipanggung bersama dengan saya,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Kendati demikian, dia meminta pemerintah juga tidak diberi gaji. Sebab, menurut dia, pemerintah turut andil dalam membahas rancangan undang-undang tersebut.

“Saya bilang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, membuat undang-undang DPR itu tidak bisa sendirian, harus bersama-sama dengan pemerintah,” jelasnya.

“Saya bercanda juga kalau misal demikian saya setuju saja DPR tidak digaji, tapi pemerintah tidak digaji juga sama-sama, karena membuat undang-undang itu kan bersama dengan pemeritnah,” paparnya.

2. Fadli Zon minta KPK tidak asal sebut

IDN Times/Irfan Fathurohman

Adapun Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, orang yang mengusulkan hal tersebut tidak mengerti sistem yang berlaku di dalam pemerintahan Indonesia.

“Ya mungkin dia tidak ngerti ya, dia gak ngerti bagaimana mekanisme pembuatan undang-undang, mungkin dia harus belajar lagi,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/14)

Dia meminta KPK untuk tidak asal sebut, karena dikhawatirkan nanti akan ada banyak hal yang harus diundangkan, perlu ada kebebasan untuk masyarakat yang tidak diatur dalam undang-undang.

“Kan perlu ada kebebasan, kecuali undang-undang yang memang dibutuhkan. Jadi pernyataan itu saya kira pernyataan yang di luar tupoksinya sebagai komisioner KPK, jadi harus hati-hati lah jangan ngomong sembarangan gitu,” paparnya.

Baca Juga: DPR Kutuk Pembantaian 31 Pekerja di Papua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya