TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramai #HoaksSuratSuara, Ini Sederet Tuduhan yang Pernah Diterima KPU

Hampir semua tuduhan tersebut tidak terbukti!

kpu-kepahiangkab.go.id

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga resmi negara yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu). Mereka bertugas sesuai dengan UU nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum dan pasal 2 keputusan presiden nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi serta Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum. Di dalam pasal itu turut dijelaskan mengenai tugas dan kewenangan KPU. 

Sayangnya, di dalam penyelenggaraan pemilu, pasti selalu saja ada tudingan institusi itu tidak netral. Padahal, seharusnya sebagai wasit, mereka harus bersikap tidak memilih salah satu kubu. 

Teranyar, KPU dibiarkan sengaja tutup mata terhadap adanya kedatangan tujuh kontainer asal Tiongkok yang berisi 70 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan rumor itu hoaks belaka. 

Sebagai tindak lanjut, Arief kemudian melaporkan penyebar hoaks tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Lalu, apa lagi tuduhan miring yang pernah dialamatkan ke KPU?

Baca Juga: Perludem: Publik Jadi Ragu Soal Pemilu Gara-Gara Hoaks Surat Suara

1. KPU dituduh memiliki 25 juta data ganda pada pemilu 2019

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KPU sempat dituduh kecolongan karena adanya 25 juta data pemilih ganda di pemilu 2019. Tuduhan itu disampaikan kali pertama oleh koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengakui bisa saja ada data ganda tetapi tidak sampai 25 juta pemilih. 

"Kalau kemudian sampai ganda 25 juta, Insya Allah tidak," kata Viryan di kantor KPU, Mentang pada (4/1) kemarin. 

Ia menjelaskan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berjenjang dan melibatkan banyak orang. 

2. Andi Arief mencuit tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos

Twitter

Rumor menggegerkan dicuit Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief pada Rabu (2/1) di akun media sosialnya. Dalam cuitannya itu, Andi mendengar informasi soal adanya tujuh kontainer yang baru tiba dari Tiongkok dan berisi 70 juta surat suara yang sudah dicoblos. Di surat suara itu yang dicoblos yakni pasangan nomor urut 01 yakni Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Demi untuk memastikan informasi itu, Ketua KPU Arief Budiman dan empat komisioner lainnya sampai datang ke kantor pelayanan utama Dirjen Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mengecek data kontainer yang masuk. Setelah dicek, Arief memastikan tidak ada tujuh kontainer yang sudah yang tiba dari Tiongkok. 

"Hari ini, kami memastikan, berdasarkan keterangan yang didapat oleh pihak Bea Cukai, tidak ada kebenaran tentang berita tujuh kontainer tersebut. Itu tidak benar," ujar Arief di kantor Bea Cukai Tanjung Priok pada Kamis dini hari (3/1) kemarin. 

Geram dan khawatir rumor itu bisa menganggu proses pemilu mendatang, maka KPU dan Bawaslu pada Kamis kemarin melaporkan rumor tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

3. KPU dituduh berbohong dan akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan PKPI

IDN Times/Amelinda Zaneta

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari diperiksa polisi Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, pada 31 Mei 2018. Hasyim dilaporkan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Reinhard Halomoan, karena diduga telah menyebarkan berita bohong soal kemungkinan KPU akan mengajukan peninjauan kembali PKPI yang akhirnya ditetapkan sebagai peserta pemilu. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PKPI agar ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019. Namun, pada 22 April 2018 lalu, Hasyim justru sudah menyatakan KPU batal mengajukan PK terhadap putusan PTUN tersebut ke tingkat Mahkamah Agung. 

Kendati begitu, Hasyim tetap memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. 

"Ada panggilan dari kepolisian ya saya hadir untuk memberikan keterangan," ujar Hasyim kepada media pada 31 Mei 2018. 

4. KPU Cirebon pernah dituduh menggelembungkan suara

unsplash.com/Element5 Digital

KPU Kota Cirebon menangkis tuduhan penggelembungan suara yang disangkakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Bamunas S Boediman-Efendi Eddo (OKE) kepada pihaknya, namun Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, membantah tuduhan tersebut. "Dari mana buktinya, jangan asal nuduh kalau tidak berdasar,” ungkap Emirzal Hamdani, Jumat (24/8/2018).

Baca Juga: Sah Usai Ditandatangi Parpol, KPU: Surat Suara akan Dicetak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya