AG Eks Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama Ditahan di LPKA
Indonesia disebut belum punya LPKA khusus anak perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) merupakan anak perempuan pertama yang dipenjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian mengatakan di Indonesia belum ada LPKA khusus anak perempuan. Karena itu, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.
“Jika AG ditempatkan di LPKA merupakan anak perempuan pertama, dan kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG,” ucap dia, dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: KemenPPPA Hormati Vonis 3,5 Tahun AG Eks Pacar Mario Dandy
1. Bisa jadi ditempatkan di lapas perempuan dewasa
Dengan kondisi seperti ini, menurut dia ada kemungkinan AG kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan dewasa.
“Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada AG tiga tahun ke depan? Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” ucap dia.
Baca Juga: Perawatan David Tembus Rp1,2 M, Belum Ada Bantuan dari Keluarga Mario