TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AG Eks Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama Ditahan di LPKA

Indonesia disebut belum punya LPKA khusus anak perempuan

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) merupakan anak perempuan pertama yang dipenjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian mengatakan di Indonesia belum ada LPKA khusus anak perempuan. Karena itu, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.

“Jika AG ditempatkan di LPKA merupakan anak perempuan pertama, dan kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG,” ucap dia, dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: KemenPPPA Hormati Vonis 3,5 Tahun AG Eks Pacar Mario Dandy

1. Bisa jadi ditempatkan di lapas perempuan dewasa

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Dengan kondisi seperti ini, menurut dia ada kemungkinan AG kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan dewasa.

“Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada AG tiga tahun ke depan? Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,” ucap dia.

2. UU peradilan pidana anak lebih kedepankan rehabilitasi

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Sofian, pada dasarnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimilasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,” ujar dia.

Karena itu, kata Sofian semestinya, AG ditempatkan di LPKA untuk dipulihkan mental, piskologi, dan diperbaiki perilakunya. Sehingga AG benar-benar bisa direstorasi supaya karakternya bisa berubah.

“Bisa saja hakim menjatuhkan 1-2 tahun ditempatkan di LPKA agar AG benar benar bisa kembali ke kehidupan normal,” ucap dia.

Sebab, menurut dia, ketika anak terjebak dalam peristiwa pidana, ada kontribusi orang dewasa.

Termasuk lingkungan sosial yang tidak mampu mereka cegah, sehingga kondisi ini harus dikoreksi.

Baca Juga: Perawatan David Tembus Rp1,2 M, Belum Ada Bantuan dari Keluarga Mario 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya