TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aksi Tutup Mulut Irjen Karyoto Ditanya soal Laporan Brigjen Endar

Karyoto irit bicara mengenai kisruh internal KPK

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kembali enggan bicara saat ditanya mengenai tindak lanjut laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menjawab sejumlah pertanyaan awak media mengenai sengkarut kemacetan di Simpang Santa, Karyoto langsung meninggalkan lokasi wawancara.

Sebelum meninggalkan lokasi acara, awak media terlebih dahulu mencoba menanyakan mengenai keberlanjutan laporan Brigjen Endar Priantoro di Polda Metro Jaya.

Namun, ia enggan bicara dan memilih menutup mulut dengan jari telunjuknya sambil berjalan menuju mobil dinasnya.

“Makasih, makasih,” kata dia sambil melakukan aksi tutup mulut dan meninggalkan lokasi acara, saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Profil Brigjen Endar Priantoro eks Direktur Penyelidikan KPK

1. Bakal irit bicara mengenai kisruh internal KPK

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Karyoto memang menegaskan tidak akan banyak bicara mengenai kisruh yang terjadi di intenal KPK.

Sebab, dia mengatakan saat ini ia sudah meninggalkan jabatan di KPK dan sudah resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

“Mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara tentang KPK karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (12/4/2023) lalu.

2. Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan itu buntut kasus pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Kuasa Hukum Brigjen Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, mengatakan keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena dinilai menyalahgunakan wewenang.

"Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," katanya.

Baca Juga: Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pencopotan Brigjen Endar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya