Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pencopotan Brigjen Endar

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan Endar ke Dewas

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Langkah awal yang dilakukan Dewas adalah memeriksa Sekjen KPK Cahya Harefa dan Endar.

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Datangi KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Masih Berhak di Sini!

1. Pemeriksaan masih terus berlanjut

Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pencopotan Brigjen EndarKetua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (IDN Times/Aryodamar)

Dewas KPK memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada Endar dan Cahya. Selanjutnya, akan ada beberpa pihak lagi yang dimintai keterangan.

"Besok lagi yang lain," ujar Tumpak.

2. Brigjen Endar laporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK ke Dewas

Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pencopotan Brigjen EndarMantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melapor ke Dewas usai dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dua orang yang dilaporkan adalah Sekjen KPK Cahya Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ada sejumlah dokumen yang mendukung laporannya ke Dewas KPK. Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan hingga 2024 dari Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo.

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.

Baca Juga: Brigjen Endar Punya Peluang Kembali ke KPK, Tapi Tak Langsung Diterima

3. KPK sebut pencopotan Brigjen Endar karena masa tugas yang berakhir

Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pencopotan Brigjen EndarJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujar Ali.

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres Pilpres 2024? Baca selengkapnya di sini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya