TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Kemenag Tak Blacklist Travel Umrah Naila Syafaah

Naila Syafaah sudah diendus sejak September 2022

Polda Metro Jaya merilis kasus mafia umrah dengan kerugian hingga Rp91 Miliar. (IDN Times/Amir Fasiol)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah lama mencium kejanggalan yang dilakukan travel umrah PT Nail Syafaah Wisata Mandiri.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni, mengatakan pihaknya sudah mengendus sejumlah kejanggalan yang dilakukan Naila Syafaah sejak September 2022.

Sebab, saat itu sudah ada kegagalan jemaah yang berangkat untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

“Kemudian berekenaan dengan daftar hitam. Sebenarnya Kementerian Agama, khususnya dari Ditrektorat Pembina Umran dan Haji Khusus, sudah cukup lama mengendus Naila ini,” ucapnya dalam konferensi pers kasus mafia umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila Safaah

1. Kemenag sudah memberikan peringatan dua kali

Polda Metro Jaya merilis kasus mafia umrah dengan kerugian hingga Rp91 Miliar. (IDN Times/Amir Fasiol)

Mujib mengatakan pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan kepada travel Naila Syafaah, di mana peringatan pertama disampaikan pada 30 September 2022.

Namun, pihaknya belum memasukkan Naila Syafaah ke daftar hitam, sehingga sampai hari ini travel ini masih terdaftar di Kementerian Agama.

Mujib mengatakan ada dua alasan Kemenag belum memasukkan Naila Syafaah ke daftar hitam, karena travel ini memiliki banyak jemaah dan berkomitmen untuk memberangkatkan ribuan jemaahnya.

Akan tetapi, kata dia, dalam perjalanannya ada kasus penelantaran jemaah, bahkan gagal melakukan pemulangan ke Indonesia.

“Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah Naila itu masih ada,” ucap Mujib.

“Waktu itu komitmennya akan memberangkatkan dan juga akan melaporkan progresnya kepada Kementerian Agama,” jelas dia.

Baca Juga: Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak Berizin

2. Kemenag hanya akan keluarkan sanksi administratif

Polda Metro Jaya merilis kasus mafia umrah dengan kerugian hingga Rp91 Miliar. (IDN Times/Amir Fasiol)

Saat ditanya apakah ke depan akan dimasukkan ke dalam hitam, Mujib menyebut, Kemenag memilik hak untuk memberikan sanksi administratif, mulai teguran lisan hingga pembekuan dan pencabutan izin.

“Kementerian Agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif, baik mulai dari teguran lisan, sampaikan pembekuan, bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana,” ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya