TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Bakal Periksa Denny Indrayana soal Kebocoran Putusan MK

Bareskrim mulai dalami kasus ini

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri bakal memeriksa Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyangkut laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa megara, dan pembocoran rahasia negara.

Denny Indrayana dilaporkan buntut klaimnya yang mendapatkan informasi bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu legislatif yang akan digelar secara proporsional tertutup.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pada saatnya nanti, Denny Indrayana akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Ya pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa,” ujarnya di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai Dilaporkan soal Putusan MK

1. Bareskrim bakal tangani kasus ini secara proporsional

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Mantan Kabaharkam Polri itu  mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan menangani kasus ini secara proporsional. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman atas laporan terhadap Denny Indrayana.

“Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ujarnya.

2. Denny Indrayana dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Laporan terhadap Denny Indrayana teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti untuk melengkapi laporan ini.

Dia mengatakan pelapor menguraikan kejadian tersebut. Pada Rabu, 31 Mei 2023 ia melihat unggahan di media sosial Twitter Dennyindrayana dan Instagram Dennyindrayana99, yang mengunggah konten yang dilaporkan.

Pelapor menganggap unggahan tersebut mengandung dugaan ujaran kebencian (SARA), berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Tepis Klaim Denny Indrayana, Mahfud: Sumber Kredibel Cuma dari MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya