Bareskrim Bakal Periksa Denny Indrayana soal Kebocoran Putusan MK
Bareskrim mulai dalami kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri bakal memeriksa Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyangkut laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa megara, dan pembocoran rahasia negara.
Denny Indrayana dilaporkan buntut klaimnya yang mendapatkan informasi bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu legislatif yang akan digelar secara proporsional tertutup.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pada saatnya nanti, Denny Indrayana akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Ya pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa,” ujarnya di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi Usai Dilaporkan soal Putusan MK
1. Bareskrim bakal tangani kasus ini secara proporsional
Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan menangani kasus ini secara proporsional. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman atas laporan terhadap Denny Indrayana.
“Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Tepis Klaim Denny Indrayana, Mahfud: Sumber Kredibel Cuma dari MK