Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam di Kasus Panji Gumilang Besok
Bareskrim juga panggil ahli ITE dan sosiolog
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan memeriksa ahli agama Islam untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Pemeriksaan akan dilakukan dua hari mulai 12 hingga 13 Juli 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan, selain saksi ahli agama Islam, penyidik juga akan memeriksa ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Meski begitu, Ramadhan belum merinci siapa ahli agama Islam yang akan dimintai pandangannya untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Ia juga tak merinci ada berapa saksi ahli yang akan diperiksa penyidik.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli, berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan perkara) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Polemik Al Zaytun, Panji Gumilang: Kalau Sesat Saya Sudah Bertobat
1. Tunggu hasil Puslabfor soal penetapan tersangka Panji Gumilang
Sementara itu, untuk penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, saat ini penyidik masih menunggu hasil Puslabfor Polri berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Adapun berbagai barang bukti yang telah disita, Ramadhan menjelaskan, penyidik telah menyita tangkapan layar dari konten Panji Gumilang di media sosialnya.
“Barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG (Panji Gumilang) di media sosial,” kata dia.
Baca Juga: Panji Gumilang Sebut Ridwan Kamil Tak Pernah Tanya soal Dugaan Sesat