TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu

Polisi pastikan penyidik tidak menemukan kendala

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dalam kasus penganiyaan berat terhadap Cristalino David Ozora sudah tahap satu seiring terbitnya surat perintah penunjukan penuntut umum (P16).

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepaada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan Besok

1. Tidak ada kendala penyidikan

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan berkas kedua tersangka saat ini masih dalam tahap penelitian di jaksa penuntut umum.

Trunoyudo memastikan dalam kasus keduanya tidak ada kendala yang ditemukan oleh pihak penyidik.

Sebab, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas dilakukan sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum.

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” tutur dia.

2. Berkas perkara tersangka AG kekasih Mario Dandy sudah lengkap

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya, yakni AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Tidak hanya itu, perkara pidana AG dalam kasus penganiayaan berat ini juga telah dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan kasus ini akan ditangani oleh hakim tunggal yakni Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, SH.MH yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," tuturnya. 

Baca Juga: Mario Sebar Video Penganiayaan David, Polisi Dalami Jeratan UU ITE

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya