Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu
Polisi pastikan penyidik tidak menemukan kendala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dalam kasus penganiyaan berat terhadap Cristalino David Ozora sudah tahap satu seiring terbitnya surat perintah penunjukan penuntut umum (P16).
“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepaada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan Besok
1. Tidak ada kendala penyidikan
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan berkas kedua tersangka saat ini masih dalam tahap penelitian di jaksa penuntut umum.
Trunoyudo memastikan dalam kasus keduanya tidak ada kendala yang ditemukan oleh pihak penyidik.
Sebab, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas dilakukan sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum.
“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” tutur dia.
Baca Juga: Mario Sebar Video Penganiayaan David, Polisi Dalami Jeratan UU ITE