Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima Pesanan
Teddy diminta mengakui perbuatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa menduga ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum agar dirinya dituntut hukuman mati dalam kasus yang menjeratnya.
Demikian disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan yang berjudul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi” di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Mulanya, Teddy bercerita ada seorang sahabat yang melakukan pertemuan dengan jaksa tersebut. Namun, ia enggan membeberkan nama jaksa yang dimaksud.
"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy.
Baca Juga: Teddy Minahasa: Banyak Kejanggalan Demi Membinasakan Saya di Kasus Ini
1. Peristiwa berlangsung sebelum berkas dilimpahkan ke penuntut umum
Teddy mengungkap bahwa kejadian itu, berlangsung pada Oktober 2022 ketika berkas perkaranya belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Ia melanjutkan, Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa juga menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila saya tidak ngaku, akan dituntut mati," tutur Teddy.
Baca Juga: Teddy Minahasa: Saya Tak Pernah Minta Setoran dari Anggota