Divonis 10 Bulan, Arif Rachman dan Baiquni Harap Jaksa Tak Banding
Arif Rachman dan Baiquni sama-sama pasrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 10 bulan dan denda Rp10 juta kepada terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.
Setelah divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan tidak akan banding. Keduanya sama-sama menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca Juga: Ikhlas soal Vonis Anaknya, Ayah Baiquni Wibowo: Ini Pelajaran
1. Arif dan Baiquni harap jaksa tidak banding
Arif Rachman dan Baiquni Wibowo melalui kuasa hukumnya berharap agar jaksa penuntut umum sepakat dengan keputusan hakim PN Jaksel.
Junaedi juga berharap agar Jaksa Agung tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni.
"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," katanya, kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: Ayah Arif Rachman Menangis, Berharap Anaknya Kembali ke Polri