TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 10 Bulan, Arif Rachman dan Baiquni Harap Jaksa Tak Banding

Arif Rachman dan Baiquni sama-sama pasrah

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 10 bulan dan denda Rp10 juta kepada terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Setelah divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan tidak akan banding. Keduanya sama-sama menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga: Ikhlas soal Vonis Anaknya, Ayah Baiquni Wibowo: Ini Pelajaran

1. Arif dan Baiquni harap jaksa tidak banding

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Arif Rachman dan Baiquni Wibowo melalui kuasa hukumnya berharap agar jaksa penuntut umum sepakat dengan keputusan hakim PN Jaksel.

Junaedi juga berharap agar Jaksa Agung tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni.

"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," katanya, kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

2. Arif dan Baiquni harap kasusnya segera inkrah

Dari kiri ke kanan Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Junaedi menginginkan agar kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dia juga berharap agar Polri bisa menerima Arif Rachman dan Baiquni kembali ke Polri sebagaimana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.

Baca Juga: Ayah Arif Rachman Menangis, Berharap Anaknya Kembali ke Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya