Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali
Satgas telah menangkap 899 orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menjadi atensi langsung Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Dalam kasus ini, setidaknya ada 829 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Satgas TPPO dibentuk pada 4 Juni hingga 19 Juli 2023.
Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, memerintahkan agar jangan ada anggota polisi yang melibatkan diri dalam kasus TPPO.
“Jangan ada anggota-anggota, siapapun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang ini,” ujar Wahyu Widada, dalam jumpa pers pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja
Baca Juga: Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Oknum Polri dan Imigrasi Terlibat
1. Bakal tindak tegas oknum anggota polisi tanpa terkecuali
Wahyu menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas jika ada anggota yang melibatkan diri dalam kasus TPPO tanpa terkecuali. Penindakan itu akan dilakukan supaya tidak kasus tidak terulang lagi.
“Apabila ditemukan, ya, tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali sehingga tidak terjadi kejadian kejadian yang serupa terulang lagi ke depan,” tuturnya.
Baca Juga: Anggota DPR ke Filipina, Cek 140 WNI Korban TPPO
Baca Juga: Bertemu 18 Orang Korban TPPO, Risma: Jangan Mudah Terbujuk Rayu