Kabareskrim Terakhir Lapor LHKPN 2016, ISESS Minta Penjelasan Kapolri
Kapolri diminta konsisten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat disorot Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lantaran terakhir melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2016 dengan nominal hanya sebesar Rp 1,7 miliar.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan apakah Perkap Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyampaikan LHKPN di lingkungan Polri masih berlaku atau tidak.
Bambang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap konsisten atas peraturan yang telah dibuat tersebut.
“Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian LHKPN di lingkungan Polri masih berlaku?" kata Bambang kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: YLBHI dan ICW: LHKPN Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Janggal
1. Harus ada sanksi bagi Pati Polri yang tak patuh lapor LHKP
Bambang juga meminta supaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sanksi bagi Pati Polri yang tak patuh laporkan hartanya ke KPK.
"Bagi saya, lebih baik mendorong Kapolri konsisten menegakan peraturannya sendiri dengan memberi sanksi semua jajarannya yg tak disiplin menyampaikan LHKPN," katanya.
Baca Juga: YLBHI Soroti LHKPN Kabareskrim Komjen Agus Terakhir Lapor 2016 Rp1,6 M