TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Metro: Kasus Kebocoran Data Perkara Korupsi ESDM Naik Penyidikan

Ditemukan unsur pidana

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dengan begitu dia mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Dewas KPK Dengar Kasus Firli di Polda Naik Penyidikan

1. Polda Metro terima kebih dari 10 laporan di kasus ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Karyoto mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima lebih dari 10 laporan dalam kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah laporan tersebut, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini.

Adapun bukti tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang menjadi sasaran penyidikan.

Dengan begitu, kasus yang seharusnya tertutup justru menjadi terbuka pada orang yang menjadi target penyelidikan.

"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyeldikan itu,” kata dia.

“Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," sambungnya.

2. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen untuk menuntaskan perkara tersebut.

Karena itu, Karyoto belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses penyidikan yang dilakukan Unit 5 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," kata dia.

Baca Juga: Terbongkar! Skandal Pungli di Rutan KPK Sentuh Rp4 Miliar Setahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya