Kapolda Metro: Kasus Kebocoran Data Perkara Korupsi ESDM Naik Penyidikan
Ditemukan unsur pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dengan begitu dia mengatakan penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Dewas KPK Dengar Kasus Firli di Polda Naik Penyidikan
1. Polda Metro terima kebih dari 10 laporan di kasus ini
Karyoto mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima lebih dari 10 laporan dalam kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah laporan tersebut, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini.
Adapun bukti tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang menjadi sasaran penyidikan.
Dengan begitu, kasus yang seharusnya tertutup justru menjadi terbuka pada orang yang menjadi target penyelidikan.
"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyeldikan itu,” kata dia.
“Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," sambungnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Terbongkar! Skandal Pungli di Rutan KPK Sentuh Rp4 Miliar Setahun