Kasus Penganiayaan David: PN Jaksel Gelar Proses Diversi Pekan Depan
Kasus akan ditangani hakim tunggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kekasih Mario Dandy, AG (15), dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora pada Jumat (24/3/2023). Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan kasus ini akan ditangani oleh hakim tunggal yakni Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya.
Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu
1. Hakim tunggal akan menjadwalkan tahap musyawarah diversi
Djuyamto mengatakan Saut Maruli sebagai hakim tunggal dalam perkara ini telah menjadwalkan musyawarah diversi pada Rabu (29/3/2023).
Hal itu telah sesuai dengan pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Djuyamto menegaskan diversi harus dijalankan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diversi dalam kasus ini gagal, maka perkara akan lanjut ke persidangan.
"Intinya, proses diversi harus dilakukan. Kalau gagal, dilanjutkan ke proses persidangan," ucap dia.
Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak