Kasus Penipuan Travel Umrah, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Dua di antaranya adalah sepasang suami istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi telah menangkap pemilik travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri, yang menipu ratusan jemaah hingga sempat terlantar di Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik perusahaan. Keduanya ditangkap di satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain kedua tersangka, polisi juga telah menangkap satu orang lain yakni Hermansyah (59), yang ditunjuk sebagai direktur utama. Ia pun sudah ditahan.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
1. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara
Dalam kasus ini, Hengki mengatakan ketiga tersangka disangkakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.