TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekasih Mario Dandy Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

AG mengajukan perlindungan saat masih sebagai saksi

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15), sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Februari 2023 lalu. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, permohonan perlindungan itu disampaikan sebelum dia ditetapkan menjadi pelaku anak atau masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS

1. LPSK telaah permohonan perlindungan AG

Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Maneger menyatakan, saat ini pihaknya masih menelaah terkait permohonan perlindungan yang disampaikan oleh AG.

Kemungkinan menurut dia, permohonan perlindungan AG akan diputuskan pada Senin (13/3/2023) pekan depan. LPSK, sambung dia, sedang memeriksa persyaratannya,   apakah memenuhi atau tidak.

“Mungkin Senin depan sudah ada keputusan,” ujarnya.

2. Bukan sebagai justice collaborator

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Maneger menegaskan, permohonan disampaikan oleh AG kepada LPSK bukan sebagai justice collaborator melainkan sebagai saksi.

“Ya memohon perlindungan saja. Tidak sebagai JC karena dulu kan belum ditetapkan sebagai pelaku anak,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya